Kantor Pusat DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 telah mengubah tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC) sejak 14 Agustus 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan PER 13/BC/2023 terbit berdasarkan evaluasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER 2/BC/2018, serta PER 16/BC/2018. Implementasi PER 13/BC/2023 diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada pengusaha BKC.
"Melalui perdirjen ini kami harap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC," katanya, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).
Encep mengatakan penerbitan PER-13/BC/2023 juga merupakan dampak dari implementasi PMK 161/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat. Pada PMK tersebut, terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC atau CK-5 untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran sehingga harus disesuaikan.
Selain itu, ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.
Melalui PER 13/BC/2023, DJBC berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Encep menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, antara lain soal pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, serta pengangkutan BKC.
Dengan PER 13/BC/2023 ini, pemerintah berupaya menyelaraskan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC, serta menegaskan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC. Di sisi lain, juga ditegaskan soal tata cara penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai, serta tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC.
"Untuk itu, [pengusaha perlu] benar-benar memahami inti dari ketentuan ini dan jalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (sap)