ADMINISTRASI PAJAK

Tambah Tempat Pemusatan PPN, PKP Wajib Sampaikan Pemberitahuan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Agustus 2023 | 10.00 WIB
Tambah Tempat Pemusatan PPN, PKP Wajib Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak perlu mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) jika ingin menambah tempat PPN terutang lain yang dipusatkan atau mengurangi tempat PPN terutang yang dipusatkan.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020, pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan bisa menambah atau mengurangi tempat PPN terutang yang dipusatkan.

“PKP [kemudian wajib] menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan tempat PPN terutang yang dipusatkan secara elektronik kepada kepala Kanwil DJP tempat pemusatan,” demikian penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-11/PJ/2020, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Kemudian, pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan tempat PPN terutang yang dipusatkan tersebut juga ditembuskan kepada kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan.

Persyaratan Pemberitahuan

Pemberitahuan kepada DJP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN Terutang.

Kedua, memuat nama dan NPWP pengusaha atau PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Ketiga, dilampiri surat pernyataan yang menyatakan bahwa administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Kemudian, surat pernyataan juga harus menyebutkan tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).

Selanjutnya, surat pernyataan juga menyatakan tempat pemusatan PPN terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Keempat, dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.