PMK 66/2023

Fasilitas Fitness dari Kantor Bebas Pajak Natura? DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Agustus 2023 | 13.30 WIB
Fasilitas Fitness dari Kantor Bebas Pajak Natura? DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi. (foto: Planet Fitness nj.com/Joe Hermitt)

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) alias bebas pajak natura. Salah satunya, fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif. 

Selain bentuk olahraga tersebut maka dikecualikan dari objek pajak natura. Artinya, fasilitas olahraga seperti fitness juga termasuk yang dikecualikan dari PPh. Namun, ada batas nilainya. Hanya fasilitas olahraga (selain jenis-jenis olahraga di atas) dengan nilai maksimal Rp1,5 juta per tahun yang bebas pajak natura. 

"Sepanjang fitness termasuk ke dalam fasilitas olahraga dari pemberi kerja maka termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan. Selanjutnya, perlu diperhatikan batasan nilainya [untuk menentukan apakah termasuk dikecualikan dari PPh atau tidak]," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (2/8/2023). 

Sebagai informasi, Lampiran huruf A angka 5 PMK 66/2023 menyebutkan bahwa fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/ atau olahraga otomotif, dengan batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh. 

Batasan tertentu yang dimaksud, adalah pertama, diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak. 

"Yang tidak termasuk natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh hanyalah atas fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif," cuit DJP. 

Perlu diingat, PMK 66/2023 mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya. Simak ‘Natura dan Kenikmatan pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh’.

Sementara itu, pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.