SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Natura Dapat Dibiayakan, Ketentuan Pembukuan Tidak Berubah

Muhamad Wildan
Jumat, 7 Juli 2023 | 12.30 WIB
Natura Dapat Dibiayakan, Ketentuan Pembukuan Tidak Berubah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pemberlakuan ketentuan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) tidak akan mengubah mekanisme pembukuan bagi wajib pajak pemberi kerja.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak cukup melaksanakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Biaya akibat pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan tidak perlu dicatatkan secara khusus.

"Kalau kendaraan kan posting-nya di kendaraan. Kalau biaya rumah ya, dia mencatatnya di rumah-rumah kan. Saya rasa tidak ada perusahaan yang mencatat biaya natura [secara khusus]," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Kalaupun wajib pajak hendak membuat akun tersendiri yang memerinci biaya terkait dengan natura dan kenikmatan, wajib pajak memiliki kebebasan untuk melakukan hal tersebut.

"Kami ikut model pembukuan perusahaan saja. Kalau mereka mau bikin terpisah ya enggak apa-apa juga, tetapi sepengetahuan saya tidak ada," ujar Yon.

Biaya Natura dan/atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan dalam PMK 66/2023

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 mengatur pemberi kerja dan pemberi imbalan harus melaporkan biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan beserta penerimanya. Informasi tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dibiayakan oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Biaya penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan adalah biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

"Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan," bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 66/2023.

Sementara itu, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.