ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa, WP Dianggap Pembukuan Kalau Telat Ajukan NPPN

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 April 2026 | 19.30 WIB
Jangan Lupa, WP Dianggap Pembukuan Kalau Telat Ajukan NPPN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Jangan lupa, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerja bebas yang lupa atau terlambat mengajukan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Pemberitahuan penggunaan NPPN sendiri perlu disampaikan paling telat pada 31 Maret.

Nah, bila sudah telanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi tidak bisa lagi melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya.

"Jadi, jika wajib pajak belum/terlambat mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN maka dianggap memilih menggunakan pembukuan," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (16/4/2026).

Perlu dipahami kembali, berdasarkan Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, wajib pajak dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Sebagai contoh, jika wajib pajak ingin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2026, maka batas akhir penyampaian pemberitahuan ke DJP adalah 31 Maret 2026.

Lalu, pada pasal 450 ayat (3) PMK 81/2024, dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat:

a. pada 3 bulan sejak saat terdaftar; atau
b. pada akhir tahun pajak,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Contohnya, jika wajib pajak terdaftar NPWP pada 28 Januari 2026, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lama 27 Maret 2026.

Kemudian, pada pasal 450 ayat (3) PMK 81/2024, dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas, wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.