Pekerja melakukan proses penarikan benang filamen dari olahan limbah botol plastik bekas untuk pembuatan fiber dacron di Pabrik PT Inocycle Technology Group di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan pajak atas uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sama dengan pemajakan atas uang pesangon.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009 uang pesangon didefinisikan sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"... termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," bunyi Pasal 1 angkat 4 PP 68/2009, dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Kemudian, terkait dengan sifat pengenaan apakah bersifat final atau tidak final, bergantung kepada mekanisme pembayarannya apakah sekaligus atau bertahap.
Secara sederhana, apabila uang penghargaan masa kerja dibayarkan sekaligus maka sifat pengenaanya adalah final. Perlu dicatat, uang pesangon (apapun bentuknya) dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Namun, apabila uang penghargaan masa kerja dibayarkan secara bertahap melebihi batas waktu 2 tahun kalender maka sifat pengenaannya menjadi tidak final.
Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut: