Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tarif bea masuk atas impor minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tidak akan berubah menjadi skema spesifik.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah tidak berencana mengubah ketentuan tarif bea masuk MMEA yang saat ini berskema ad valorem. Dengan skema ini, pungutan bea masuk MMEA dikenakan atas impor dalam persentase nilai yang tetap.
"Mengenai tarifnya saat ini, pemerintah tetap akan berbasis ad valorem, jadi tidak akan ada perubahan ke spesifikasi," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).
Tarif ad valorem adalah tarif yang dikenakan dalam bentuk persentase tertentu dari harga. Sementara itu, tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang.
Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Artinya dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang.
Saat ini, sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia pun menggunakan skema tarif bea masuk ad valorem.
MMEA menjadi salah satu barang kena cukai yang harus dikendalikan konsumsinya. Pada impor produk MMEA, selain kena cukai juga dikenakan bea masuk.
Pada pertimbangan PMK 82/2010, sempat dituliskan perlunya mengubah dan menetapkan tarif bea masuk atas impor produk-produk MMEA tertentu dari tarif ad valorem menjadi tarif spesifik. Perubahan ini diperlukan untuk optimalisasi terhadap penerimaan negara, serta mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk.
Setelah sempat menerapkan tarif spesifik melalui PMK 82/2010, pemerintah kembali melakukan beberapa kali perubahan sehingga tarif bea masuk atas impor MMEA menggunakan skema ad valorem hingga kini. (sap)