Poster mengenai saluran resmi konsultasi pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masyarakat dapat menghubungi otoritas apabila memerlukan informasi atau konsultasi pajak.
DJP mengatakan telah menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi yang dapat diakses wajib pajak. Dalam hal ini, wajib diminta untuk tidak menggunakan saluran komunikasi yang tidak resmi.
"Jangan pakai saluran komunikasi tidak resmi untuk menghubungi kantor pajak," bunyi cuitan @DitjenPajakRI, Jumat (23/6/2023).
Wajib pajak biasanya menghubungi saluran komunikasi DJP untuk mencari informasi perpajakan. Melalui saluran komunikasi DJP, wajib pajak juga dapat berkonsultasi apabila mengalami kendala saat melaksanakan kewajiban pajaknya.
Beberapa layanan yang bisa diakses di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.
DJP telah menyediakan saluran komunikasi seperti melalui layanan telepon 1500200, live chat pada http://pajak.go.id, dan email [email protected]. Kemudian, juga tersedia tersedia saluran komunikasi melalui media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.
Selain itu, wajib pajak dapat mengunjungi situs https://pajak.go.id/unit-kerja untuk melihat daftar alamat unit kerja terdaftar. Informasi yang disediakan situs tersebut termasuk saluran komunikasi berupa email, Whatsapp, nomor telepon, serta akun media sosial unit kerja.
"Bisa lewat chat, tapi pastiin jangan salah aplikasi yaa," bunyi pamflet yang diunggah DJP. (sap)