PMK 190/2022

Ada Sanksi Jika Telat Sampaikan Inward Manifest, Ini Alasannya

Dian Kurniati
Jumat, 23 Juni 2023 | 14.30 WIB
Ada Sanksi Jika Telat Sampaikan Inward Manifest, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mempertegas sanksi bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan importir AEO/MITA Kepabeanan dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB). Oleh karena itu, lanjutnya, importir AEO/MITA Kepabeanan harus patuh terhadap semua ketentuan kepabeanan.

"Ini karena AEO/MITA sudah kita berikan fasilitas yang luar biasa, jadi kepatuhan ini menjadi ukuran yang penting," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Chotibul mengatakan salah satu poin PMK 190/2022 adalah untuk mempertegas sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat submit BC 1.1. Sebelumnya, sanksi ini hanya termuat dalam peraturan dirjen bea dan cukai.

Importir AEO/MITA Kepabeanan telah mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.

Dia pun meminta impor AEO/MITA Kepabeanan lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini.

"Ketika 7 hari Bapak/Ibu tidak menyampaikan manifest, tidak mengisi kolom 9, maka ada risiko dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.