PMK 190/2022

Ada Sanksi Jika Telat Sampaikan Inward Manifest, Ini Alasannya

Dian Kurniati
Jumat, 23 Juni 2023 | 14.30 WIB
Ada Sanksi Jika Telat Sampaikan Inward Manifest, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mempertegas sanksi bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan importir AEO/MITA Kepabeanan dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB). Oleh karena itu, lanjutnya, importir AEO/MITA Kepabeanan harus patuh terhadap semua ketentuan kepabeanan.

"Ini karena AEO/MITA sudah kita berikan fasilitas yang luar biasa, jadi kepatuhan ini menjadi ukuran yang penting," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Chotibul mengatakan salah satu poin PMK 190/2022 adalah untuk mempertegas sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat submit BC 1.1. Sebelumnya, sanksi ini hanya termuat dalam peraturan dirjen bea dan cukai.

Importir AEO/MITA Kepabeanan telah mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.

Dia pun meminta impor AEO/MITA Kepabeanan lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini.

"Ketika 7 hari Bapak/Ibu tidak menyampaikan manifest, tidak mengisi kolom 9, maka ada risiko dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.