KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Sudah Terima 145 Pemberitahuan Impor Barang Digital

Dian Kurniati
Kamis, 22 Juni 2023 | 15.30 WIB
DJBC Sudah Terima 145 Pemberitahuan Impor Barang Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/2022, pemerintah mengatur ketentuan pemberitahuan barang impor tidak berwujud, seperti software, dengan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan otoritas telah menyiapkan sistem untuk menerima PIB digital sejak 17 April 2023. Menurutnya, sejumlah importir tercatat mulai menyampaikan PIB digital.

"Sampai 13 Juni kemarin, kami sudah menerima pemberitahuan sebanyak 145 PIB. Tentunya ini akan terus bertambah," katanya dalam sosialisasi Perdirjen Nomor PER-2/BC/2023, Kamis (22/6/2023).

Chotibul menuturkan PMK 190/2022 turut mengatur impor barang tidak berwujud, seperti produk software dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Impor barang tak berwujud perlu diatur karena banyak produk digital yang diimpor ke Indonesia.

Dia menjelaskan pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud akan dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang.

Ketentuan lain terkait dengan pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Penyelesaian kewajiban pabean barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan memakai PIB. Importir pun harus menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

Penyampaian PIB Paling Lambat 30 Hari

Penyampaian PIB tidak berwujud dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Meski demikian, bea masuk atas barang digital tetap bertarif 0% sebagaimana diatur dalam PMK 26/2022.

Pada PIB tidak berwujud harus dicantumkan minimal 16 data yang meliputi kantor pabean, jenis PIB, jenis impor, jenis pembayaran, data pengirim, data importir, data PPJK, invoice, transaksi, valuta, NDPBM, FOB, dan nilai CIF.

Kemudian, pos tarif dan uraian barang, negara asal, serta jenis pungutan yang mencakup bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh. Untuk data-data lainnya seperti penimbunan, pengangkutan, hingga gudang penimbunan tidak perlu diisi.

Ketentuan dalam PMK 190/2022 sebetulnya mulai berlaku pada 14 Januari 2023. Meski demikian, penyampaian PIB barang digital baru dimulai setelah formulir dan sistemnya tersedia.

"Kami menyampaikan terima kasih. Ini adalah bentuk kepatuhan Bapak-Ibu terhadap regulasi yang diatur dalam UU Kepabeanan," ujar Chotibul. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.