KEBIJAKAN BEA MASUK

Moratorium Bea Masuk Produk Digital Sudah Sesuai Best Practice Global

Muhamad Wildan
Kamis, 24 Juli 2025 | 17.45 WIB
Moratorium Bea Masuk Produk Digital Sudah Sesuai Best Practice Global

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat di Jakarta, Kamis (24/7/2025). Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah masih berupaya bernegosiasi dengan Amerika Serikat terkait sejumlah komoditas strategis agar mendapatkan tarif dibawah 19 persen hingga nol persen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengungkapkan moratorium permanen atas bea masuk barang digital sudah sejalan dengan international best practice.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tidak ada satupun negara yang hingga saat ini memberlakukan pengenaan bea masuk atas barang digital.

"Negara lain kan tidak ada yang menerapkan. Praktiknya, pengenaannya [di negara lain] juga belum ada," katanya, Kamis (24/7/2025).

Moratorium atas bea masuk barang digital sudah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) menteri dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sikap Indonesia yang mendukung moratorium bea masuk barang digital juga telah diutarakan oleh pemerintah dalam berbagai forum, termasuk dalam rapat dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Sekarang memang ada di UU dan PMK-nya. Setelah itu kita sampaikan bahwa best practice-nya sebagian besar negara tidak menerapkan itu. Kita akhirnya sepakat melalui forum OECD, di sini pun sudah sepakat semua," tutur Susiwijono.

Sebagai informasi, bea masuk atas barang digital transaksi barang digital lintas yurisdiksi (electronic transmission) telah dimoratorium sejak 1998. Terbaru, negara-negara WTO kembali memutuskan untuk memberlakukan moratorium bea masuk barang digital hingga 2026.

Awalnya, Indonesia cenderung mendorong pencabutan moratorium bea masuk barang digital demi meningkatkan penerimaan negara berkembang. Namun, sikap Indonesia justru berbalik.

Kini, Indonesia memilih untuk mendukung moratorium bea masuk barang digital secara permanen. Sikap tersebut tercantum dalam pernyataan bersama mengenai kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS.

"Indonesia berkomitmen untuk…mendukung moratorium permanen bea masuk atas barang digital di WTO secara segera dan tanpa syarat," bunyi pernyataan bersama antara Indonesia dan AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.