JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat perubahan ketentuan pengisian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) atau BC 2.0 pada CEISA 4.0.
Perubahan tersebut salah satunya importir kini diwajibkan mengisi kolom tipe dan merek barang dalam PIB. Pengguna jasa diimbau mempelajari tata cara pengisian PIB agar proses impor tidak terkendala.
"Ketentuan ini berlaku mulai 28 Januari 2026," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Minggu (15/2/2026).
DJBC menjelaskan pengguna jasa kini wajib mencantumkan informasi tipe dan merek untuk setiap seri barang pada PIB. Kolom tersebut mesti diisi dengan minimum 3 karakter huruf atau angka.
Apabila barang yang diimpor tidak memiliki tipe atau merek, pengguna jasa dapat mencentang pilihan "tanpa tipe" dan "tanpa merek" di setiap seri barang.
Pada skema host to host juga dimandatorikan sehingga apabila tidak diisi data merek dan tipe, maka akan di-reject.
Kemudian, pada saat membuat dokumen PIB, dokumen pelengkap seperti invoice, bill of lading (B/L), atau air waybill (AWB) kini dapat diunggah langsung melalui tab Dokumen sebelum submit dokumen. Tombol unggah dokumen pelengkap sudah dapat diakses sejak pembuatan PIB.
Meski demikian, unggahan berbagai dokumen pelengkap ini bersifat opsional.
Setelahnya, saat menambahkan seri barang, pengguna jasa kini bisa mengunggah gambar barang yang merepresentasikan bentuk fisik atau merek barang, untuk setiap seri tersebut. Penggunaan foto atau gambar tersebut juga bersifat opsional.
Terkait berbagai perubahan ini, pengguna host to host diharapkan menyediakan sistemnya dengan mengacu pada panduan yang tersedia pada tautan https://openapi.beacukai.go.id/portal. (dik)
