JAKARTA, DDTCNews - Indonesia kini resmi berbalik arah mendukung moratorium permanen terhadap pengenaan bea masuk atas barang digital, berdasarkan agreement on reciprocal trade dengan Amerika Serikat (AS).
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan bea masuk atas barang digital telah lama dibahas di World Trade Organization (WTO), tetapi terus dimoratorium. Dia meyakini dampak moratorium permanen bea masuk barang digital ini akan minim bagi Indonesia.
"Ini sebenarnya lagi-lagi dampaknya bagi Indonesia relatif terbatas," katanya, dikutip pada Selasa (24/2/2026).
Selain itu, Febrio menilai moratorium permanen bea masuk barang digital justru berpotensi membuka peluang bagi Indonesia untuk membangun ekosistem data center dan transmisi elektronik di dalam negeri.
Sebagai informasi, bea masuk atas barang digital transaksi barang digital lintas yurisdiksi (electronic transmission) telah dimoratorium sejak 1998. Pada KTM WTO ke-13 pada 2024, disepakati perpanjangan moratorium bea masuk barang digital selama 2 tahun atau hingga 2026.
Dalam pembahasan di WTO selama ini, posisi Indonesia adalah mendorong pencabutan moratorium bea masuk barang digital guna menciptakan keadilan di antara negara produsen dan pasar. Pemerintah bahkan sudah mengatur pengenaan bea masuk barang digital melalui PMK 17/2018, walaupun masih bertarif 0%.
Sikap Indonesia soal pengenaan bea masuk barang digital tersebut mulai berbalik arah saat pembahasan kesepakatan perdagangan resiprokal dengan AS.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pun resmi menandatangani agreement on reciprocal trade, pekan lalu. Merujuk pada agreement on reciprocal trade yang disepakati, Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan bea masuk transmisi elektronik dan mendukung moratorium permanen dalam pembahasan di WTO. (dik)
