KEBIJAKAN BEA MASUK

RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

Muhamad Wildan
Kamis, 24 Juli 2025 | 16.30 WIB
RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Rapat terbatas tersebut membahas Kawasan Ekonomi Khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi mendukung moratorium permanen terhadap pengenaan bea masuk atas barang digital.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sikap Indonesia yang mendukung mendukung moratorium tersebut sudah diungkapkan dalam negosiasi perjanjian dagang dengan Uni Eropa dan pembicaraan dengan menteri negara-negara anggota OECD.

"Itu sudah dibicarakan dengan beberapa negara termasuk dengan Uni Eropa dan ministerial meeting OECD," katanya, Kamis (24/7/2025).

Airlangga menegaskan bahwa keputusan Indonesia tersebut sudah sejalan dengan sikap negara-negara anggota OECD.

"Dalam dialog informal, hampir semua menteri yang hadir dalam OECD akan membicarakan reformasi World Trade Organization (WTO), dispute settlement, dan pembahasan moratorium [bea masuk] transmisi elektronik," ujarnya.

Sebagai informasi, bea masuk atas barang digital transaksi barang digital lintas yurisdiksi (electronic transmission) telah dimoratorium sejak 1998. Terbaru, negara-negara WTO kembali memutuskan untuk memberlakukan moratorium bea masuk barang digital hingga 2026.

Dukungan Indonesia terhadap moratorium muncul dalam pernyataan bersama mengenai kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

"Indonesia berkomitmen untuk…mendukung moratorium permanen bea masuk atas barang digital di WTO secara segera dan tanpa syarat," bunyi pernyataan bersama antara Indonesia dan AS.

Sikap tersebut berbanding terbalik bila dibandingkan dengan dahulu. Awalnya, Indonesia mendorong pencabutan moratorium bea masuk barang digital guna menciptakan keadilan di antara negara produsen dan pasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menuturkan bahwa kesepakatan terkait dengan pengenaan bea masuk atas barang digital diperlukan untuk memberikan kemakmuran bagi negara pasar.

"Semua negara akan terkena dampaknya. Bagi negara yang masih tertinggal, akan makin sulit bagi mereka untuk mengejar ketertinggalannya jika kita tidak menerapkan kebijakan secara adil," jelas Sri Mulyani pada tahun lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.