Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Meskipun status pengusaha kena pajak (PKP) sudah dicabut, Ditjen Pajak (DJP) masih tetap bisa menagih kekurangan bayar PPN terutang hasil pemeriksaan.
Misalnya, status PKP dicabut pada April 2022. Kemudian, pada 2023, ada pemeriksaan yang menunjukkan adanya kurang bayar PPN pada November 2021. Kurang bayar PPN tersebut masih dapat ditagih DJP.
“Masih bisa ya [ditagih],” tulis contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Rabu (14/6/2023).
DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Penerbitan SKPKB tersebut, masih pada pasal yang sama, dilakukan setelah tindakan pemeriksaan. Adapun salah satu situasi yang menyebabkan tindakan pemeriksaan adalah jika terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Berdasarkan pada UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Adapun sesuai dengan PER-04/PJ/2020, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
Berdasarkan pada Pasal 54 ayat (1) PER-04/PJ/2020, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Pencabutan dilakukan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan. (kaw)