Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Besok, Jumat (2/6/2023), persidangan dan layanan administrasi lokel tempat pelayanan terpadu (TPT) Pengadilan Pajak ditutup.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, besok menjadi momentum cuti bersama hari raya Waisak.
“Dalam rangka cuti bersama Waisak 2023 maka persidangan dan layanan administrasi loket TPT Pengadilan Pajak ditutup pada Jumat, 2 Juni 2023,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya melalui media sosial.
Dengan demikian, persidangan dan layanan administrasi lokel TPT Pengadilan Pajak kembali dibuka pada Senin (5/6/2023). Sebagai informasi kembali, terkait dengan persidangan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan e-tax court pada 2023.
Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo mengatakan pengembangan e-tax court dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien. Menurutnya, e-tax court akan membuat sistem peradilan makin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"E-tax court akan mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court.
Dendi mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak berupaya menjawab tantangan perbaikan pelayanan pada sistem peradilan pajak dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu juga selaras dengan amanat UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Administrasi penyelesaian sengketa pajak selama ini masih dilakukan secara manual. Administrasi tersebut mulai dari pengajuan surat permohonan banding/gugatan, penyampaian surat uraian banding/tanggapan, penyampaian surat bantahan, penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan, sampai dengan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak.
Adanya e-tax court diharapkan memberi manfaat, antara lain banding gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serah terima dokumen lebih cepat, penyampaian dokumen dan bersidang secara elektronik, serta berkas sengketa terdokumentasi dapat diakses oleh para pihak.
Kemudian, manfaat lain yang dapat dirasakan yakni sistem terintegrasi mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan. Kemudian, ada kemudahan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa. (kaw)