UJI MATERIIL

Pembinaan Pengadilan Pajak Lepas dari Kemenkeu, Ini Kata Jubir MA

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Mei 2023 | 14.45 WIB
Pembinaan Pengadilan Pajak Lepas dari Kemenkeu, Ini Kata Jubir MA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, kewenangan Kementerian Keuangan untuk membina organisasi, administrasi, dan keuangan resmi dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Jubir MA Suharto mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Namun, lanjutnya, MA akan segera membahas Putusan MK tersebut dalam rapat pimpinan.

"Masih ada waktu sampai tahun 2026. Tentunya persiapannya akan dibahas oleh para pimpinan dalam rapim," katanya, Jumat (26/5/2023).

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2026.

Dengan dibacakannya Putusan MK itu, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Regulasi Perlu Disiapkan

Dengan peralihan tersebut, para pemangku kepentingan diminta untuk segera mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan segala kebutuhan hukum dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA.

Hakim Agung Suhartoyo mengatakan MK sebelumnya telah mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menempatkan pembinaan Pengadilan Pajak secara keseluruhan di bawah MA. Imbauan tersebut tercermin salah satunya dalam Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016.

Namun, imbauan tersebut tak kunjung diwujudkan oleh pembentuk undang-undang hingga saat ini. Dengan demikian, lanjutnya, MK memiliki landasan secara hukum untuk menentukan tenggat waktu pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.

"Dalam kaitan ini, penting bagi MK untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat-lambatnya 31 Desember 2026 sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA," ujar Suhartoyo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.