Sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5/2023). (tangkapan layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.
"Menyatakan sepanjang frasa Departemen Keuangan dalam pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, Kamis (25/5/2023).
Seperti diketahui, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak mengatur pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA. Sementara itu, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam putusannya, MK menyatakan dualisme kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak tersebut tidak sejalan dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang independen melalui sistem yang terintegrasi.
MK memandang pembinaan Pengadilan Pajak seharusnya dilaksanakan secara terintegrasi dalam 1 lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari campur tangan kekuasaan eksekutif. Simak pula 'Kemerdekaan Pengadilan Pajak Disorot dalam Putusan MK'.
"Tanpa adanya independensi dalam lembaga peradilan dan juga setidak-tidaknya badan peradilan yang masih berpotensi dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah, hal ini dapat memperlebar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemerintahan," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Lebih lanjut, saat UU Pengadilan Pajak masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR, sesungguhnya terdapat iktikad dari pembentuk undang-undang untuk mengalihkan seluruh kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak ke MA.
Pada Pasal 5 ayat (3) RUU Pengadilan Pajak, telah terdapat pasal yang menyatakan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak akan dialihkan dari Kemenkeu ke MA secara bertahap.
"Adanya bukti RUU tersebut makin meyakinkan MK bahwa sesungguhnya sudah terdapat niat dari pembentuk undang-undang untuk secara ideal meletakkan pembinaan Pengadilan Pajak secara bertahap ke dalam 1 atap, yaitu di bawah MA," tutur Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016, MK juga sudah secara tegas mengingatkan pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan tentang pembinaan Pengadilan Pajak secara keseluruhan di bawah MA.
Namun, sejak Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016 dibacakan hal tersebut tak kunjung diwujudkan oleh pembentuk undang-undang.
"MK berkesimpulan bahwa cukup beralasan secara hukum dalam putusan perkara a quo untuk menentukan tenggang waktu yang pasti kepada pembentuk undang-undang tidak hanya sekadar pesan-pesan sebagaimana dalam putusan MK sebelumnya," kata Suhartoyo.
Dengan dibacakannya Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada hari ini, MK meminta kepada semua pihak untuk secara bertahap mempersiapkan segala kebutuhan hukum dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA.
"Dengan demikian, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah berada di bawah MA," ujar Suhartoyo. (rig)