KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

DJP Kerja Sama dengan Ditjen Imigrasi Soal Data, Ini Ruang Lingkupnya

Muhamad Wildan
Kamis, 25 Mei 2023 | 14.45 WIB
DJP Kerja Sama dengan Ditjen Imigrasi Soal Data, Ini Ruang Lingkupnya

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Imigrasi menyepakati perjanjian kerja sama tentang integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan dan data keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan kerja sama integrasi sistem dan pemanfaatan data oleh kedua instansi, yaitu DJP dan Ditjen Imigrasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi oleh kedua instansi.

"[Data] ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang, misal sering traveling, tetapi tidak bisa membayar pajak dengan baik," katanya, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Bagi Ditjen Imigrasi, kerja sama ini bakal memberikan manfaat untuk mendukung profiling pemohon paspor, utamanya calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Ruang lingkup kerja sama antara lain meliputi pertukaran data; penyediaan jaringan komunikasi data; kegiatan intelijen terhadap wajib pajak, penanggung pajak, atau orang asing; kerja sama dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum; serta pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Kerja sama pertukaran data antara kedua insentasi meliputi data keimigrasian seperti data penerbitan paspor RI, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas.

DJP juga menyediakan informasi berupa identitas wajib pajak. Adapun integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dan DJP juga dapat mencegah wajib pajak untuk menghindar dari kewajibannya dalam membayar pajak.

DJP Bisa Minta Informasi Keimigrasian Terkait Wajib Pajak

Selain itu, DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait dengan wajib pajak tidak patuh yang akan dilakukan penegakan hukum. DJP dapat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi.

Ke depan, pengajuan pencegahan ke luar negeri akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik untuk meningkatkan akurasi pelaksanaan pencegahan.

"Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memperbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak," tutur Silmy. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.