Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat Pasal 17D UU KUP berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tertentu. Selain itu, ada pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar PPN jumlah tertentu.
“Perdirjen [PER-5/PJ/2023] tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak itu, yang perlu kami garis bawahi, hanya berlaku untuk SPT PPh orang pribadi. Ini khusus untuk orang pribadi,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, dikutip pada Senin (15/5/2023).
Teguh mengatakan ketentuan dalam PER-5/PJ/2023 diberlakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif terkait dengan restitusi. Terlebih, sambungnya, sebagian besar orang pribadi dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta merupakan karyawan.
“Itu baik yang melalui restitusi dengan pemeriksaan maupun yang pengembalian pendahuluan. … Ternyata sebagian besar adalah karyawan. KLU-nya itu karyawan, baik itu karyawan ASN/TNI/Polri maupun karyawan non-ASN. Sisanya baru orang pribadi yang usaha lainnya,” jelas Teguh.
Untuk orang pribadi dengan usaha lainnya, banyak yang profesi sebagai dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gini. Teguh mengatakan nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan mereka cenderung tidak terlalu besar. Simak pula ‘Belasan Ribu SPT Lebih Bayar Ini Bakal Dapat Restitusi Dipercepat’.
“Sebagian besar mintanya restitusi diperiksa. Kecil-kecil sebenarnya sehingga ini [ketentuan dalam PER-5/PJ/2023] untuk percepatan pemberian pelayanan. Untuk usaha, ternyata omzet tahunannya ratusan juta. Jadi, risikonya relatif kecil,” imbuhnya.
Seperti diketahui, melalui PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Simak pula ‘Restitusi WP OP Dipangkas Jadi 15 Hari Kerja, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)