Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk meng-input nomor handphone menggunakan angka '62' (tanpa +) saat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-reg. Jika nomor HP yang dimasukkan menggunakan angka awalan '08', dikhawatirkan kode OTP tidak akan masuk via SMS.
Seperti diketahui, pengiriman kode OTP dalam pendaftaran akun e-reg bisa dilakukan melalui sejumlah saluran, salah satunya adalah SMS. Biasanya, kode OTP dikirimkan ke nomor HP terdaftar dengan masa aktif 10 menit.
"Jika mengalami kendala OTP saat membuat akun e-reg, silakan coba meng-input nomor HP dengan angka 62 tanpa +," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (12/5/2023).
Jika cara tersebut masih belum berhasil, wajib pajak bisa meminta kode OTP kembali secara berkala, baik di dalam jam kerja atau di luar jam kerja.
Perlu dicatat juga, pengiriman kode OTP tidak bisa dilakukan melalui provider Axis dan 3 (Tri). Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan masih ada pulsa minimal Rp500 pada nomor yang terdaftar di e-reg.
Perkara pengiriman kode OTP ini sebenarnya sempat diulas juga oleh DDTCNews. Dalam kesempatan sebelumnya, otoritas sempat menyebutkan bahwa pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiga provider yang dimaksud adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.
DJP tidak mengonfirmasi apakah pengiriman kode OTP atau token masih bisa dikirim melalui nomor selain 3 provider tersebut. Namun, wajib pajak diimbau untuk menggunakan nomor handphone dari ketiga provider yang menjalin kemitraan dengan DJP tersebut.
Selain melalui nomor HP, kode OTP sebenarnya bisa diakses juga melalui email atau telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pajak.go.id. (sap)