Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak reklame.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
“Yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah … reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial,” bunyi penggalan Pasal 60 ayat (3) huruf e UU HKPD, dikutip pada Senin (8/5/2023).
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam Pedoman Umum PDRD memberi contoh reklame ucapan selamat dari orang pribadi, badan, atau partai politik tidak bersifat komersial sehingga tidak termasuk objek pajak reklame.
Selain reklame dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial, masih sesuai dengan UU HKPD, ada 5 kelompok lain yang juga dikecualikan dari objek pajak reklame.
Pertama, penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya. Kedua, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan dan berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
Ketiga, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi itu.
Keempat, peklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kelima, reklame lainnya yang diatur dengan Perda. (kaw)