Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setelah masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kantor pelayanan pajak (KPP) mulai melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak strategis.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang mencakup analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, hingga analisis transfer pricing atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Penelitian komprehensif dilakukan dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa.
"Penelitian komprehensif suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (2/5/2023).
Analisis yang dilakukan saat melaksanakan penelitian komprehensif antara lain, pertama, analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence yang dimiliki DJP. Kedua, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiannya dengan data profil wajib pajak.
Ketiga, analisis atas proses bisnis wajib pajak yang meliputi analisis input-output objek faktur pajak dan ekspor-impor. Keempat, analisis laporan keuangan yang mencakup analisis atas laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan keuangan lain sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Kelima, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional. "Analisis ini wajib dilakukan dalam hal terdapat transaksi afiliasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran khusus 3A dan 3B SPT Tahunan PPh," bunyi SE-05/PJ/2022.
Keenam, analisis yang didasarkan dari mirroring atas hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, dan PK. Ketujuh, analisis atas data internal dan eksternal seperti data ILAP, data EOI, dan data informasi keuangan.
Kedelapan, analisis dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan informasi intelijen perpajakan dari kantor pusat atau kanwil DJP. Kesembilan, kunjungan ke lokasi wajib pajak.
Semua kegiatan di atas wajib dilakukan oleh KPP kecuali tidak tersedia data/keterangan atau keadaan kahar yang mengakibatkan penelitian tidak dapat dilakukan. (sap)