Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada kuartal I/2023 mengalami pertumbuhan 12,7%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan itu sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi. PPh orang pribadi memiliki kontribusi sebesar 1,8% terhadap penerimaan pajak pada kuartal I/2023.
"Bulan Maret ini adalah bulan penerimaan PPh untuk orang pribadi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/4/2023).
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.
Secara bulanan, Sri Mulyani mengatakan setoran PPh orang pribadi pada Maret 2023 tumbuh 11,2%, melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 48,5%. Sedangkan pada Januari 2023, setoran pajak ini terkontraksi 10,2%.
"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa pajak pribadi mengalami penurunan," ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Maret 2023 tumbuh 21,6%. Kinerja tersebut lebih kuat jika dibandingkan dengan kuartal I/2022 dengan pertumbuhan sebesar 18,8%.
Penerimaan PPh Pasal 21 pada Maret 2023 juga tumbuh 22,2%, lebih kuat dari Februari 2023 yang tumbuh 19,8%. Adapun pada Januari 2023, setoran PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 22,3%.
Dia menyebut PPh Pasal 21 memiliki kontribusi 11,5% terhadap penerimaan pajak.
"Ini adalah hal yang sangat positif. Artinya dengan adanya kegiatan ekonomi tumbuh, maka tenaga kerja mulai direkrut, dan oleh kamera itu tenaga kerja menerima upah dan gaji dan kemudian mereka juga membayar pajaknya," ujarnya. (sap)