PMK 41/2023

PMK 41/2023 Terbit! Pembelian Agunan Kini Kena PPN sebesar 1,1 Persen

Muhamad Wildan
Rabu, 19 April 2023 | 09.00 WIB
PMK 41/2023 Terbit! Pembelian Agunan Kini Kena PPN sebesar 1,1 Persen

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait dengan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023, pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.

"Pembeli agunan adalah orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan melalui lelang atau di luar lelang," bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Agunan yang dimaksud antara lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, hingga pinjaman atas dasar hukum gadai.

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.

Kreditur yang merupakan PKP berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan. Dalam hal ini, tagihan atas penjualan agunan diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tertentu yang dimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, DPP, dan PPN yang dipungut.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan ini tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Untuk pembeli agunan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP), PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan.

PMK 41/2023 telah diundangkan pada 14 April 2023 dan baru mulai berlaku pada 1 Mei 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.