Pengumuman penutupan e-SPT oleh DJP pada tahun lalu.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-form PDF.
Wajib pajak diingatkan kembali bahwa saluran pelaporan SPT Tahunan lainnya, yakni e-SPT (upload CSV), sudah ditutup permanen dan tidak bisa lagi digunakan.
"Untuk sekarang saluran pelaporan SPT PPh Badan adalah e-form. Sementara e-SPT sudah tidak digunakan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (18/4/2023).
Seperti diketahui, aplikasi e-SPT sudah ditutup secara permanen per 1 Mei 2022.
Selain pelaporan SPT Tahunan PPh badan, pembetulannya juga bisa dilakukan dengan e-form PDF. Ada sejumlah kemudahan yang bisa dirasakan wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan badan dengan e-form PDF.
Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.
Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.
“Apabila membutuhkan konsultasi terkait pengisian, silakan dapat berkonsultasi di KPP pada hari dan jam kerja,” imbuh Kring Pajak.
Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan PPh wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap).