JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dalam sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Impor produk kain menjadi salah satu sasaran pengenaan.
Pengenaan BMTPS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.162 /PMK.010/2019. Beleid yang akan mulai berlaku 3 hari sejak tanggal diundangkan 6 November 2019 ini muncul lantaran adanya temuan kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk kain,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (11/11/2019)
BMTPS untuk impor produk kain ini dikenakan pada 107 jenis produk kain dari nomor pos tarif 5208.12.00 hingga 6006.44.90. Tarif BMTPS yang dikenakan pun beragam mulai dari Rp1.318 per meter sampai dengan Rp9.521 per meter tergantung pada jenis kain.
Selain tarif spesifik, terdapat pula tarif ad valorem yang diterapkan pada produk dengan pos tarif 5408.22.00, 5408.32.00, dan 5408.34.00. Berdasarkan buku tarif kepabeanan indonesia (BTKI), produk tersebut adalah 3 jenis kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viscose.
Secara lebih spesifik, tarif yang dikenakan pada 3 jenis kain tersebut adalah kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viscose yang dicetak dengan tarif 39,40%, yang dicelup dengan tarif 67,70% dan yang di-printed sebesar 36,30%
Pengenaan BMTPS ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam beleid tersebut. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Argentina, Chile, Ghana, India, Thailand, dan Vietnam.
Adapun pengenaan BMTPS ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Adapun PMK ini mulai berlaku 9 November 2019 dan berlaku selama 200 hari. Dengan demikian, BMTPS juga berlaku terhadap impor produk kain yang dokumen pemberitahuan impornya telah diserahkan sejak tanggal berlakunya PMK ini. (kaw)