INSENTIF FISKAL

Mulai Ada Perusahaan yang Ajukan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 Oktober 2019 | 15.18 WIB
Mulai Ada Perusahaan yang Ajukan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif terbaru berupa super tax deduction untuk kegiatan vokasi mulai diminati pelaku usaha. Pemberitahuan dari pengusaha untuk mendapatkan insentif sudah mulai masuk kepada Ditjen Pajak (DJP).

Kasubdit PNBP SDA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Syarief Ibrahim mengatakan sudah ada 11 permohonan dari pengusaha untuk mendapatkan super tax deduction kegiatan vokasi. Data tersebut akan digunakan BKF dalam menghitung belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun depan.

“Di BKF setahu saya ada 11 perusahaan yang mengajukan untuk mendapatkan fasilitas. Detailnya ada di DJP,” katanya dalam acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

Syarief menjelaskan permohonan dari pengusaha tersebut saat ini masih disampaikan secara manual. Pasalnya, sistem Online Single Submission (OSS) belum bisa mendukung penyampaian permohonan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi.

Dalam aturan teknis, pelaku usaha yang mendapatkan insentif pajak diwajibkan untuk melampirkan dua dokumen dalam sistem OSS. Pertama, perjanjian kerja sama untuk kegiatan vokasi dengan lembaga pendidikan dan kedua melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Kedua, dokumen yang mencakup data lain seperti NPWP, nama sekolah atau politeknik, serta estimasi biaya yang dikeluarkan untuk kegitan vokasi.

Karena sistem OSS belum mendukung, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kanwil di mana perusahaan terdaftar. Dengan demikian, kebijakan insentif dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tanpa terkendala masalah yang bersifat teknis.

“Pemberitahuan melalui Kanwil untuk tidak membatasi kesempatan wajib pajak dalam mendapatkan fasilitas. Mereka tetap bisa mendapatkan fasiltas sepanjang mengajukan syarat yang ditentukan,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku belum memperbarui informasi terkait pelaku usaha yang mengajukan pemberitahuan untuk mendapatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi.

“Saat ini belum kami cek datanya," katanya.

Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.