REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Penurunan Sanksi Administrasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 September 2019 | 23.22 WIB
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Penurunan Sanksi Administrasi

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian masuk menjadi agenda prioritas otoritas fiskal. Peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu aspek yang ingin dibidik.

Dirjen Robert Pakpahan mengatakan pengaturan ulang sanksi administrasi dilakukan untuk mendorong kapatuhan sukarela wajib pajak. Besaran sanksi dijanjikan lebih kecil dari aturan yang berlaku saat ini.

“Mengenai denda untuk sanksi bunga itu sekarang kita perbaiki dan supaya lebih fair penghitungannya,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Robert menuturkan terdapat empat skema dalam menghitung denda administrasi. Keempat skema tersebut disesuaikan dengan seberapa besar 'dosa' wajib pajak kepada otoritas.

Skema penghitungan pertama berlaku untuk sanksi bunga atas kurang bayar karena pembetulan SPT tahunan dan SPT masa yang dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak. Untuk kesalahan ini, DJP akan menghitung sanksi dengan rumus suku bunga acuan ditambah 5% kemudian dibagi 12 bulan.

“Kita hitung kemungkinan suku bunga kita gunakan SBN, berapa, kira-kira 6% sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6%+5% bagi 12 jadi enggak sampai 1%. Sementara existing sanksi sekarang itu 2%. Itu kalau secara voluntary membetulkan SPT," Jelasnya.

Skema penghitungan kedua untuk sanksi bunga kurang bayar yang ditemukan oleh otoritas melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP). Untuk 'dosa' level dua ini, perhitungannya menggunakan rumus suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12.

“Sanksi ini masih lebih rendah dari aturan yang berlaku saat ini yang sebesar 2%. Jadi kan rata-rata sanksi bunga per bulan itu 1% bahkan kurang dari 1%,” paparnya.

Pengaturan sanksi ketiga adalah untuk PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. Aturan yang berlaku saat ini sanksi dikenakan sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

Melaui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, sanksi diubah menjadi 1% dari dasar pengenaan pajak. Besaran sanksi berlaku serupa, yaitu 1%, untuk skema keempat. Skema keempat adalah pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Jadi perhitungannya cost of money sehingga lebih cepat hitung sanksinya,” imbuh Robert. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.