AMNESTI PAJAK JILID II

Pakar: Harus Ada Justifikasi Kuat untuk Gelar Tax Amnesty Jilid II

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Agustus 2019 | 18.05 WIB
Pakar: Harus Ada Justifikasi Kuat untuk Gelar Tax Amnesty Jilid II

Managing Partner DDTC Darussalam dalam acara Kongkow Bisnis PAS FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II' di Hotel Millennium, Rabu (14/8/2019).  (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Wacana untuk menggelar program pengampunan pajak jilid II ramai diperbincangkan. Pemerintah memerlukan landasan kuat jika ingin mengulang program serupa dalam waktu dekat. 

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat argumentasi kuat dalam melaksanakan program tax amnesty pada 2016. Hal seperti itu seharusnya menjadi pijakan pemerintah jika ingin menggelar tax amnesty jilid II. 

"Tax amnesty merupakan kebijakan negara dan harus ada justifikasi yang sangat kuat untuk melakukan itu," katanya dalam acara Kongkow Bisnis PAS FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II' di Hotel Millennium, Rabu (14/8/2019). 

Lebih lanjut, Darussalam menjabarkan untuk tax amnesty jilid I pada 2016 terdapat alasan kuat bagi pemerintah untuk melaksanakan program pengampunan pajak. Pertama, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui repatriasi dana warga negara Indonesia di luar negeri. 

Kedua, mendukung reformasi pajak dan memperluas basis pajak. Untuk alasan kedua ini, menurut Darussalam, berhubungan erat dengan era keterbukaan informasi keuangan yang digaungkan secara global. Kemudian alasan ketiga ialah untuk mengejar penerimaan dalam jangka pendek. 

Dari ketiga alasan tersebut, menurut Darussalam terdapat kontradiksi dalam hal keterbukaan informasi, jika pemerintah hendak menggelar tax amnesty jilid II. Pasalnya, data dan informasi keuangan baik di dalam dan luar negeri sudah didapat otoritas pajak saat ini. 

Dengan demikian, penerapan tax amnesty jilid II akan kontraproduktif dengan semangat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pengampunan pajak yang berulang maka cenderung menjadi insentif untuk ketidakpatuhan wajib pajak. 

"Saat ini pemerintah tengah gencar berikan insentif untuk wajib pajak patuh. Jangan sampai dengan tax amnesty jilid II yang dimunculkan adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.