PP 50/2019

Wah, Sewa Pesawat dari Luar Negeri Tidak Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juli 2019 | 10.56 WIB
Wah, Sewa Pesawat dari Luar Negeri Tidak Dipungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan sewa pesawat dari luar negeri oleh maskapai penerbangan nasional berhak mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

“Presiden Joko Widodo telah menetapkan jasa persewaan pesawat udara dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan nasional sebagai jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang tidak dipungut PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jumat (19/7/2019).

Dia mengatakan ketentuan ini mulai berlaku pada 6 September 2019. Beleid tersebut diterbitkan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara. Selain itu, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum terkait pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu.

Sama seperti pada peraturan sebelumnya, fasilitas tidak dipungut PPN diberikan atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu termasuk kapal angkutan laut dan kapal angkutan sungai serta suku cadangnya; pesawat udara dan suku cadangnya; serta kereta api dan suku cadangnya.

Namun demikian, PPN yang tidak dipungut ini bisa jadi tetap wajib dibayarkan jika dalam 4 tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, alat angkutan tertentu tersebut digunakan tidak sesuai tujuan semula. Pembayaran juga berlaku jika ada alat angkutan itu dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.

Pembayaran PPN dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak alat angkutan tertentu tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. Apabila sampai periode tersebut, PPN tidak dibayarkan, otoritas akan menerbitkan surat ketetapan pajak. PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan.

“Ketentuan ini [pembayaran atas PPN yang tidak dipungut] tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar,” imbuh Yoga. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.