PEMERIKSAAN PAJAK

Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak Masih Rendah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Mei 2019 | 16.17 WIB
Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak Masih Rendah

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan tren kenaikan. Namun, indikator yang mengukur tingkat keterperiksaan wajib pajak (WP) ini masih berada di bawah standar internasional 3%—5%.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) 2018 DJP, realisasi ACR WP orang pribadi (OP) mencapai 0,62%, melebihi target 0,39%. Sementara, ACR WP badan tercatat sebesar 3,23%. Angka untuk WP badan ini juga melebihi target yang ditetapkan sebesar 2,32%.

“ACR dihitung berdasarkan hasil pembagian antara WP badan maupun OP yang diperiksa dengan jumlah WP terdaftar wajib SPT,” demikian penjelasan DJP dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

ACR untuk WP OP dan WP badan tercatat mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2016 dan 2017, ACR WP OP tercatat sebesar 0,36% dan 0,45%. Sementara itu, AC WP Badan pada 2016 dan 2017 masing-masing tercatat sebesar 2% dan 2,87%.

Adapun standar besaran ACR dari International Monetary Fund (IMF) sebesar 3%—5%. Dengan demikian, tingkat keterperiksaan WP badan sudah berada dalam kisaran yang disarankan. Sementara, tingkat keterperiksaan WP OP masih minim.

Indikator kinerja utama ACR, menurut DJP, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders dan kepatuhan WP agar dapat menunjang penerimaan negara melalui efektivitas kegiatan pemeriksaan yang bisa memunculkan deterrent effect.

Pada tahun lalu, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan DJP untuk mencapai target ACR. Pertama, menerbitkan regulasi terkait dengan rencana dan strategi pemeriksaan, salah satunya adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Kedua, menerbitkan instruksi pemeriksaan khusus yang dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk memperkenalkan fungsi Komite Perencanaan Pemeriksaan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas bahan baku pemeriksaan (DSPP).

Ketiga, mengatur secara mendetail strategi pemeriksaan secara khusus pada KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP WP Besar, dan KPP Madya seluruh Indonesia (32 KPP Penentu Penerimaan), serta KPP Pratama. Keempat, melakukan koordinasi dan monitoring serta evaluasi atas kegiatan pemeriksaan selama 2018. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.