PP NO 1 TAHUN 2019

Penggunaan DHE SDA Diatur Ketat, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 Januari 2019 | 17.35 WIB
Penggunaan DHE SDA Diatur Ketat, Ini Rinciannya

Ilustrasi sektor perikanan. (foto: KKP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi telah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masuk ke Tanah Air dan ditempatkan dalam rekening khusus. Lantas, apakah dana yang sudah masuk tidak bisa digunakan untuk apapun?

Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 disebutkan DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk lima kelompok pembayaran. Pertama, bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor. Kedua,pinjaman. Ketiga, impor. Keempat, keuntungan/dividen.

Kelima, keperluan lain dari penanaman modal sesuai Pasal 8 Undang-Undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal. Adapun penggunaan DHE SDA untuk lima kelompok pembayaran ini dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Untuk pinjaman, wajib ada perjanjian pinjaman.

“Ketentuan mengenai dokumen pendukung dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia,” demikian penggalan bunyi pasal 6 ayat (4) PP No.1/2019.

Jika pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuat escrow account itu pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Jika sudah ada escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum adanya PP No.1/2019, eksportir wajib memindahkan escrow account itu pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing paling lama 90 hari sejak 10 Januari 2019.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan sanski administratif jika eksportir menggunakan DHE SDA di luar ketentuan. Sanksi administratif ini dapat berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, dan pencabutan izin usaha.

Adapun penghitungan denda administratif dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Denda administratif harus disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran denda administratif diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Sanksi berupa tidak dapat melakukan ekspor dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara, ketentuan tentang sanksi pencabutan izin usaha mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor.

Sekadar informasi, DHE SDA yang dimaksud dalam regulasi ini adalah devisa yang berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.