PERIZINAN ELEKTRONIK

OSS Pindah ke BKPM, Begini Jaminan Sesmenko

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Desember 2018 | 16.23 WIB
OSS Pindah ke BKPM, Begini Jaminan Sesmenko

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiharso (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews—Layanan perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) akan pindah per 2 Januari 2019 dari Kantor Menko Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada tiga aspek pelayanan OSS yang beralih dari lembaganya kepada BKPM. Ketiga layanan tersebut adalah OSS Lounge, operasional layanan, dan infrastruktur penunjang.

“Migrasi sistem OSS ke BKPM efektif per 2 Januari 2019, kecuali untuk infrastruktur pendukung. Proses peralihan sejauh ini berjalan lancar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/12/2018).

Aparatur Sipil Negara jebolan Ditjen Bea Cukai itu mengatakan tidak ada kendala serius terkait dengan pemindahan OSS Lounge dan operasional layanan. Pasalnya, selama ini pegawai BKPM ikut serta mengelola OSS sejak pertama kali dirilis pada Juni 2018.

Dengan begitu, layanan perbantuan, call center dan layanan OSS dijamin beralih tanpa kendala berarti. Tantangan datang dari infrastruktur penunjang masih akan menggunakan milik Kemenko Perekonomian sambil menunggu waktu BKPM melakukan pengadaan pada kuartal I/2019.

“BKPM butuh waktu untuk pengadaan itu, jadi nanti infrastruktur sistem OSS yang mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung, akan dimulai pada 1 Maret 2019,” katanya.

Susiwijono menegaskan untuk pengelolaan operasional sistem OSS tidak ada pemindahan sistem atau aplikasi, karena sistem OSS merupakan sistem berbasis web dan saat ini berjalan di infrastruktur cloud.

Selain itu, integrasi data dengan lembaga lain tetap akan berlaku meski pengelolaan berpindah ke BKPM. “Data administrasi hukum umum Kemenkumham, pajak, kepabeanan dan lain-lain tetap akan terhubung karena sudah ada MoU dan tetap berlaku,” jelasnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.