PERATURAN MENTERI INVESTASI 5/2025

Permen Investasi Ini Turut Atur Pengajuan Fasilitas Perpajakan via OSS

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 November 2025 | 20.30 WIB
Permen Investasi Ini Turut Atur Pengajuan Fasilitas Perpajakan via OSS
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews -- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Investasi 5/2025) turut mengatur ketentuan seputar pengajuan fasilitas penanaman modal.

Fasilitas penanaman modal yang dimaksud di antaranya adalah fasilitas fiskal yang mencakup fasilitas kepabeanan dan/atau fasilitas perpajakan. Melalui peraturan tersebut, Kementerian Investasi menegaskan pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha dapat mengajukan fasilitas fiskal melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Layanan fasilitas penanaman modal...diajukan melalui sistem OSS," bunyi Pasal 246 ayat (2) Permen BKPM 5/2025, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Selain diajukan secara online via OSS, pelaku usaha juga akan menerima keputusan dan/atau pemberitahuan pemberian keputusan fasilitas melalui sistem OSS. Adapun jenis dan bentuk fasilitas fiskal yang dapat diajukan mengacu pada fasilitas kepabeanan dan/atau pajak yang telah diatur oleh menteri keuangan .

Fasilitas itu seperti pembebasan bea masuk atas impor mesin, pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan, serta fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) lainnya,

Ada pula fasilitas seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan pada kawasan ekonomi khusus (KEK), supertax deduction pada kegiatan penelitian dan pengembangan serta vokasi, dan berbagai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Permen Investasi 5/2025 juga telah memerinci tata cara pengajuan dan pemberian fasilitas kepabeanan dan pajak via OSS. Pengaturan itu di antaranya dilakukan melalui Pasal 247 – Pasal 265 Permen Investasi 5/2025.

Selain itu, Permen Investasi 5/2025 melampirkan persyaratan/kelengkapan dokumen pengajuan fasilitas kepabeanan dan pajak. Perincian persyaratan/kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan fasilitas kepabeanan dan pajak itu tercantum dalam Lampiran XV Permen Investasi 5/2025.

Sebagai informasi, Permen Investasi berlaku mulai 2 Oktober 2025. Berlakunya beleid tersebut mencabut dan menggantikan 3 beleid terdahulu. Pertama, Peraturan BKPM 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

Kedua, Peraturan BKPM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Ketiga, Peraturan BKPM 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Simak Sederhanakan Proses Perizinan Berusaha, BKPM Terbitkan Aturan Baru (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Huang Huicin
baru saja
Peredaran bruto ditingkatkan menjadin 6 m pertahun Persen menjadi 1 persen