PERATURAN MENTERI INVESTASI 5/2025

Sederhanakan Proses Perizinan Berusaha, BKPM Terbitkan Aturan Baru

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 14 November 2025 | 18.00 WIB
Sederhanakan Proses Perizinan Berusaha, BKPM Terbitkan Aturan Baru
<p>Tangkapan layar&nbsp;Peraturan Menteri Investasi 5/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan peraturan baru yang digadang mampu menyederhanakan proses perizinan berusaha. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Investasi 5/2025).

Pada dasarnya, beleid itu mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) dan fasilitas penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum.

“...Untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” bunyi penggalan pertimbangan Peraturan Menteri Investasi 5/2025, dikutip pada Jumat (14/11/2025).

Peraturan Menteri Investasi 5/2025 dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PBBR dan pemberian fasilitas penanaman modal bagi 8 pihak. Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Investasi 5/2025, kedelapan pihak itu meliputi:

  • lembaga OSS;
  • kementerian/lembaga;
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan organisasi perangkat daerah provinsi;
  • DPMPTSP kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota;
  • Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
  • Otorita lbu Kota Nusantara (OIKN); dan
  • pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.

Secara garis besar, ada 13 ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi 5/2025. Pertama, ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Kedua, persyaratan dasar. Ketiga, perizinan berusaha. Keempat, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Kelima, ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko lainnya. Keenam, layanan fasilitas penanaman modal. Ketujuh, ketentuan perizinan lainnya. Kedelapan, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Kesembilan, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).

Kesepuluh, pembatalan dan pencabutan. Kesebelas, sanksi. Kedua belas, layanan perizinan berusaha berbasis risiko dalam keadaan tertentu. Ketiga belas, kode etik.

Beleid yang berlaku mulai 2 Oktober 2025 itu mencabut dan menggantikan 3 beleid terdahulu. Pertama, Peraturan BKPM 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

Kedua, Peraturan BKPM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Ketiga, Peraturan BKPM 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebagai peraturan baru, Peraturan Menteri Investasi 5/2025 pun membawa beragam perubahan apabila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Perubahan paling mencolok di antaranya adalah ketentuan jumlah minimal modal disetor untuk perseroan terbatas (PT) perusahaan modal asing (PMA). Kini, jumlah modal disetor minimal untuk PT PMA adalah senilai Rp2,5 miliar dari sebelumnya minimal adalah Rp10 miliar (Peraturan BKPM 4/2021).

Selain itu, Peraturan Menteri Investasi 5/2025 juga mengatur pengajuan dan pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal melalui OSS. Fasilitas tersebut termasuk fasilitas kepabeanan serta fasilitas perpajakan, yang diantaranya tax holiday, tax allowance, serta fasilitas dalam kawasan KEK, KPBPB, dan IKN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.