JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengucurkan anggaran guna memperbarui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan anggaran pembaruan OSS baru saja disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah diajukan pada kurang lebih setahun yang lalu.
"Sebelumnya kita sudah meminta anggaran hampir setahun [yang lalu]. Boleh saya sampaikan pada kesempatan ini, Alhamdulillah baru disetujui anggaran itu," ujar Rosan dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Senin (13/4/2026).
Pembaruan sistem OSS diperlukan agar sistem perizinan elektronik dimaksud bisa terintegrasi secara otomatis dengan sistem milik 18 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai ketentuan dalam PP 28/2025.
"Kalau ini sudah berjalan dengan baik, semua perizinan akan sangat-sangat cepat, akan mengurangi pertemuan tatap muka, dan mengurangi potensi-potensi [terjadinya hal] negatif. Faktor ketidakpastian akan makin berkurang," ujar Rosan.
PP 28/2025 menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerapkan prinsip fiktif positif dalam pemberian izin. Dengan fiktif positif, permohonan izin secara otomatis dianggap disetujui bila instansi berwenang tidak merespons dalam jangka waktu yang ditentukan pada service level agreement (SLA).
Saat ini, prinsip fiktif positif sudah diterapkan pada 258 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
"Ini memaksa K/L untuk merespons [permohonan izin] sesuai dengan SLA yang mereka sepakati dengan kami. Ini direspons sangat positif dari pengusaha dalam negeri dan luar negeri," ujar Rosan. (dik)
