Gedung BKPM.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan regulasi baru yang mengatur tentang pengajuan insentif pajak melalui online single submission (OSS).
Regulasi dimaksud adalah Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS yang merevisi beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan BKPM 4/2021.
"Fasilitas penanaman modal ini sebelumnya sudah diatur, tetapi tidak dengan alur proses yang jelas," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi Riyatno dalam konsultasi publik, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Terdapat 3 pengaturan baru terkait dengan fasilitas penanaman modal yang dimuat dalam rancangan peraturan menteri yang disiapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tersebut.
Pertama, penambahan pengaturan soal fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra. Kedua, pendetailan mekanisme pengajuan insentif bea masuk dan pajak, mulai dari service level agreement (SLA) hingga tata cara verifikasi.
Ketiga, penambahan aturan terkait fasilitas nonfiskal. Insentif nonfiskal dimaksud antara lain:
Ketiga pengaturan baru di atas dianggap perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang berhak mendapatkan ataupun yang sudah mendapatkan fasilitas.
"Kami persilakan publik untuk memberi masukan kepada kami. Nanti, kami akan sampaikan juga kepada Kemenko Perekonomian, masukan-masukan dari Bapak dan Ibu sekalian," ujar Riyatno.
Draf Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS bisa diunduh pada laman https://bit.ly/paparankonsultasipublik.
Bagi yang ingin memberikan masukan atas rancangan peraturan menteri tersebut dapat disampaikan melalui laman https://bit.ly/Masukan_Rapermeninveshil.
Sebagai informasi, fungsi OSS sebagai saluran pelaku usaha untuk mengajukan insentif perpajakan telah ditegaskan dalam PP 28/2025. Berdasarkan Pasal 188 ayat (3) PP 28/2925, subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS.
Fitur yang tersedia pada subsistem penanaman modal antara lain: