PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XVI

Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 November 2018 | 15.07 WIB
Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Lantas apa saja pokok-pokok kebijakan dari fasilitas ini? Berikut uraiannya berdasarkan informasi data Kemenko Perekonomian.

Pertamakriteria industri pionir tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Kedua, perluasan sektor usaha yang dapat menikmati fasilitas tax holiday mencakup penambahan dua sektor usaha. Dua sektor itu adalah sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital).

Selain itu, ada penggabungan dua sektor usaha dalam PMK No.35/PMK.010/2018. Kedua sektor itu yakni komponen utama komputer dan komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika.

“Sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha,” demikian informasi dari Kemenko Perekonomian, yang dikutip pada Jumat (16/11/2018).

Ketiga, penambahan jumlah KBLI dan penyempurnaan beberapa KBLI pada industri pionir. Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapat fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI. Sebelumnya, penerima tax holiday ada 99 KBLI, yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 153 KBLI.

Keempat, penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha (KBLI)diberi notifikasi mendapat fasilitas tax holiday beserta jangka waktunya oleh sistem OSS. Sistem OSS akan meneruskan ke sistem Ditjen Pajak untuk penerbitan surat keputusan pemberian insentif pajak tersebut.

Perluasan dan penyempurnaan ketentuan terkait tax holiday ini diharapkan mampu meningkatkan investasi serta memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir. Selain itu, proses pengajuan dan pemberian fasilitas tax holidaydiharapkan lebih cepat dan mudah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.