EKSTENSIFIKASI

Soal 'Door to Door' Pegawai Pajak, Ini Penjelasan DJP

Kurniawan Agung Wicaksono
Jumat, 14 September 2018 | 12.17 WIB
Soal 'Door to Door' Pegawai Pajak, Ini Penjelasan DJP

Tampilan penjelasan DJP melalui Twitter. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Foto pegawai Ditjen Pajak yang mendatangi beberapa tempat usaha dan memakai kaos bertuliskan ‘Door to Door’ beredar di media sosial. Tidak jarang beberapa netizen berkomentar langkah ini meresahkan.

Atas kejadian tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter-nya angkat suara. Melalui akun @DitjenPajakRI, pihak DJP menjelaskan kegiataan door to door yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota merupakan kegiatan rutin dalam ekstensifikasi.

Kegiatan tersebut, lanjut DJP, merupakan upaya pemutakhiran profil wajib pajak (WP). Dengan kegiatan tersebut, Otoritas Pajak ingin memastikan setiap WP sudah terdaftar dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pihak KPP juga melakukan sosialisasi Peraturan No. 23/2018 tentang penurunan tarif pajak final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5%. Oleh karena itu, sambungnya, kegiatan dilakukan di sentra-sentra ekonomi, seperti kawasan perdagangan, pemukiman mewah, dan kawasan industri.

“Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak resah karena kegiatan ini semata-mata dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan sebagai kegiatan pelayanan secara jemput bola kepada WP,” demikian penjelasan otoritas melalui akun @DitjenPajakRI, Jumat (14/9/2018).

DJP, lanjutnya, akan memperbaiki prosedur standar operasional (SOP) untuk sosialisasi ke lapangan atau door to door. Langkah ini diambil untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di WP atau masyarakat.

Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, DJP meminta agar mereka mengisi formulir pendaftaran melalui petugas di lapangan. Konsultasi pun bisa langsung dilakukan dengan petugas DJP di lapangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.