JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) yang memperbarui ketentuan PPh final UMKM sudah diajukan ke Istana Kepresidenan sejak tahun lalu.
Meski demikian, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan kapan PP dimaksud akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.
"Saya tidak tahu kalau itu, karena sebenarnya sudah kita ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kita ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden, kita tunggu saja," ujar Bimo, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
Bimo mengatakan saat ini pihaknya telah meminta arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dengan aturan baru tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri. Saya belum bisa mengatakan apa-apa karena belum ada lagi arahan dari Pak Menteri," ujar Bimo.
Sebagai informasi, pemerintah tengah merevisi PP 55/2022 dalam rangka mempermanenkan rezim PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan.
Saat ini, masa pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet tersebut dibatasi hanya selama 7 tahun pajak sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar. Bagi perseroan perorangan, masa pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.
Tak hanya itu, revisi atas PP 55/2022 juga akan memuat klausul yang mencegah penyalahgunaan skema PPh final UMKM untuk penghindaran pajak.
Adapun peredaran bruto yang digunakan untuk menentukan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan PPh final UMKM juga diubah menjadi seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun nonfinal, termasuk penghasilan luar negeri. (dik)
