BEA CUKAI

DJBC Morowali Musnahkan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Desember 2017 | 18.11 WIB
DJBC Morowali Musnahkan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal

POSO, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Morowali Sulawesi Tengah memusnahkan 800 ribu batang rokok ilegal senilai Rp408,98 juta dengan potensi kerugian negara setara Rp212,12 juta. Ratusan ribu batang rokok itu diperoleh melalui upaya penindakan Ditjen Bea dan Cukai selama 5 tahun, sejak tahun 2012 hingga 2017.

Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Morowali Irianto mengatakan operasi yang dilakukan oleh petugas, mampu menjaring peredaran ratusan batang rokok ilegal. Operasi tersebut menyisir seluruh wilayah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai Kabupaten Morowali, seperti Kabutapen Tojo Una-una (Kota Ampana), Kabupaten Morowali Utara, serta Kabupaten Morowali dan wilayah-wilayah sekitarnya.

“Kegiatan operasi rokok ilegal tersebut dilaksanakan dengan cara mendatangi sekaligus memeriksa sejumlah toko yang menjual rokok. Serta kami menghentikan sarana pengangkut diduga mengangkut rokok ilegal," ujarnya di Morowali, Kamis (27/12).

Irianto mengharapkan upaya penyisiran atau operasi tersebut bisa mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai Morowali. Meski begitu, dia mengakui penindakan rokok ilegal dengan jumlah terbanyak terjadi pada tahun 2016.

Tahun lalu, Ditjen Bea dan Cukai Morowali mampu menjaring lebih dari 482 ribu batang rokok ilegal senilai Rp246,12 juta. Penindakan sepanjang tahun 2016 pun diperkirakannya mengamankan potensi kerugian negara setara Rp127,66 juta atau sekitar 58% dari jumlah keseluruhan potensi kerugian negara selama 5 tahun belakangan ini.

Sementara itu, pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat 3 dan pasal 66 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diamandemen menjadi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kemudian hal itu juga terkait dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Dikuasai Negara. 

PMK 39/2014 secara teknis mengatur Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf b dan huruf c UU 39/2007 tentang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai atau oleh institusi lain dengan pengawasan pejabat Ditjen Bea dan Cukai. 

Sedangkan definisi pemusnahan sesuai PMK Nomor 39/PMK.04/2014 yaitu kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki atas BKC atau barang lainnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.