PENGAWASAN CUKAI

Warung dan Pembeli Diminta Lapor Kalau Ada Rokok Tak Berpita Cukai

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 April 2026 | 19.45 WIB
Warung dan Pembeli Diminta Lapor Kalau Ada Rokok Tak Berpita Cukai
<p>Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai bersama petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan yang didampingi Satpol PP bersiap melakukan pemeriksaan keaslian cukai rokok yang dijual di sebuah toko kelontong saat dilakukan razia dan pengawasan peredaran rokok ilegal di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (29/10/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat, pelaku usaha, dan pemda untuk lebih teliti membeli produk rokok. Ketiga pihak tersebut juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kesadaran masyarakat, pelaku usaha dan pemda dapat digenjot dengan cara menggalakkan penyuluhan dan edukasi. Kegiatan tersebut juga diyakini dapat menekan peredaran rokok ilegal.

"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal, sehingga dapat tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Senin (13/4/2026).

Budi mencontohkan unit vertikal DJBC gencar melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke sejumlah wilayah, antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Cilacap.

Kegiatan tersebut menyasar para pemilik dan pengelola toko, pemda, serta organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam melaksanakan sosialisasi, tim petugas memaparkan informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, tim penyuluh juga menyampaikan dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, serta potensi sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan peredaran rokok ilegal.

Budi pun menyampaikan DJBC akan terus memperluas jangkauan sosialisasi, serta memperkuat sinergi dengan pemda dan masyarakat. Melalui serangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi, dia berharap kesadaran bersama mengenai bahaya rokok ilegal bisa meningkat.

Sebagai informasi, DJBC telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 3.851 kali sepanjang Januari-Maret 2026. Dari kegiatan itu, petugas menyita sebanyak 422 juta batang rokok ilegal. Pada tahap penegakan hukum, pelaku yang terjerat sempat menempuh mekanisme ultimum remedium, dan membayar kepada negara senilai Rp23,1 miliar.

"Dengan meningkatnya kesadaran bersama, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan," tutup Budi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.