PELAPORAN SPT PAJAK

Begini Kata Bos Pajak Soal Pencantuman Harta dalam SPT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 September 2017 | 10.08 WIB
Begini Kata Bos Pajak Soal Pencantuman Harta dalam SPT

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyediakan kolom pengisian kepemilikan harta dalam form Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Hal itu bertujuan untuk mendata seluruh harta wajib pajak yang diperoleh dari penghasilannya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan harta yang dicantumkan dalam SPT hanya sebagai validasi kepemilikan. Ditjen Pajak pun tidak akan mengenakan pajak tambahan kepada harta atau barang yang dicantumkan oleh wajib pajak, karena sudah dikenakan pada saat wajib pajak membelinya.

“Belajar tertib saja, itu kan termasuk harta jadi harus dilaporkan. Itu tidak akan dikenakan pajak lagi, karena sudah ada PPN pada saat wajib pajak membeli barang tersebut,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (18/9).

Ken menegaskan sejauh ini belum ada ketentuan yang lebih khusus mengenai hal tersebut. Maka otoritas pajak tidak menaruh angka minimal atas nilai barang yang harus dicantumkan oleh wajib pajak dalam menyetorkan SPT.

Hanya saja berdasarkan peraturan yang berlaku, berbagai jenis harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan dibeli dari penghasilannya tersebut wajib dicantumkan dalam pelaporan SPT. Namun, Ditjen Pajak mengimbau sekaligus mengharuskan wajib pajak mencantumkan harta yang bersifat mewah.

Smartphone yang harganya belasan juta harus dilaporkan karena termasuk sebagai barang mewah dalam kategorinya. Kalaupun tidak mahal, silakan laporkan saja karena tidak kena pajak tambahan juga,” tuturnya.

Selanjutnya Ditjen Pajak akan memasukkan data segala jenis barang yang dicantumkan oleh wajib pajak menjadi aset. Otoritas pajak akan mengecek uang yang dimiliki wajib dalam membeli sejumlah harta tersebut.

“Jadi nanti semua barang yang dicantumkan itu akan dianggap sebagai aset yang dimiliki wajib pajak. Nah kami akan verifikasi uang untuk membeli barang atau harta itu, uangnya sudah dilaporkan atau belum,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.