AKSES INFORMASI KEUANGAN

Ekonom: Pemerintah Inkonsisten Soal Saldo Minimum

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Juni 2017 | 14.01 WIB
Ekonom: Pemerintah Inkonsisten Soal Saldo Minimum

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pada awalnya, beleid tersebut mengharuskan perbankan melaporkan data nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta, namun saat ini justru direvisi menjadi minimal Rp1 miliar.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan perubahan batas saldo belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Menurutnya tujuan utama dari aturan itu seharusnya untuk menarik dana repatriasi Warga Negara Indonesia di perbankan luar negeri. 

"Sayangnya aturan ini justru memberikan kesan bahwa pemerintah ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri. Angka Rp1 miliar pun masih perlu dipertanyakan. Pemerintah inkonsistensi pada aturan tentang keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan, bahkan hal itu bisa memberikan sinyal yang buruk bagi masyarakat," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (8/6).

Menurutnya pemberlakuan kebijakan tersebut tidak akan efektif jika hanya mengacu pada saldo. Pemerintah tetap tidak akan bisa menganilisis pendapatan dan menjaring penambahan penerimaan pajak hanya dengan meminta dana saldo.

Pasalnya, saldo tidak bisa memberikan gambaran detail soal pendapatan seseorang dan potensi pajak yang bisa ditarik dari nasabah terkait. "Bisa saja seseorang menabung dengan rajin selama puluhan tahun dan akhirnya mengumpulkan gajinya yang sebetulnya di bawah Rp4,5 juta hingga menyentuh angka Rp1 miliar," tuturnya.

Maka dari itu, Aviliani menilai wajib pajak tersebut tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun wajib pajak tergolong sebagai sasaran keterbukaan akses perbankan yang secara hukum berlaku saat ini.

Kendati demikian Indef setuju dengan pemberlakuan kebijakan tersebut yang menghapus kerahasiaan perbankan guna kepentingan perpajakan. Namun ia khawatir data yang diperoleh bisa disalahgunakan oleh petugas.

"Jangan sampai data bank dimanfaatkan secara negatif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan data dan informasi, namun dengan menggunakan sistem," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.