Ilustrasi. Warga menikmati waktu di pantai Phuket yang dibuka kembali untuk warga asing, yang telah divaksin virus corona (COVID-19) secara penuh, untuk mengunjungi pulau resor tanpa karantina, di Phuket, Thailand, Minggu (19/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/FOC/djo
KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Mulai 1 Juni 2023, perjalanan wisata ke Thailand akan menjadi lebih mahal daripada biasanya. Sebab, pemerintah akan memberlakukan tourism tax atau pajak turis terhadap wisatawan internasional.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn menyebut pajak turis diperlukan untuk membiayai fasilitas medis wisatawan di rumah sakit umum. Selain itu, penerimaan atas pajak turis juga dapat dialokasikan untuk pengembangan pariwisata domestik.
“Itu [pajak turis] akan membantu mengimbangi biaya medis yang diperoleh wisatawan di rumah sakit umum, yang berjumlah antara $8 juta dan $11 juta dari 2017 dan 2019,” katanya dikutip dari washingtonpost.com, Minggu (19/2/2023).
Thailand merupakan salah satu destinasi wisata yang populer saat ini. Terlebih, sejak pemerintah membuka batasan perjalanan yang membuat jumlah kunjungan wisatawan ke negara itu meningkat secara signifikan.
Kondisi tersebut juga membuat pemerintah Thailand menambah jumlah konter imigrasi dan taksi di bandara ditambahkan untuk mengimbangi lonjakan. Saat ini, Thailand sedang menghadapi masalah overtourism.
Dampak dari overtourism dirasakan begitu nyata oleh Thailand. Negara ini bahkan harus menutup destinasi wisata, seperti Koh Tachai dan Maya Bay (dipopulerkan oleh film tahun 2000 “The Beach”) untuk merehabilitasi tempat tersebut dari kerusakan pariwisata.
Alhasil, National Tourism Policy Committee mengusulkan pajak turis. Gagasan ini sebenarnya telah dipertimbangkan sebelum pandemi Covid-19 melanda. Nanti, turis yang menggunakan transportasi udara akan dikenai pajak turis senilai THB300 atau Rp132.869,34.
Sementara itu, turis asing yang masuk ke Thailand menggunakan transportasi darat atau air akan dikenai pajak turis senilai THB150 atau sekitar Rp66.434,67. Pajak turis ini hanya akan berlaku untuk turis yang berencana menginap di negara tersebut.
Namun, kebijakan tersebut sempat mendapatkan pertentangan dari industri pariwisata lokal. Menurut industri pariwisata lokal, pemberlakuan pajak turis dapat mengurangi daya tarik Thailand sebagai destinasi wisata. (rig)