Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Bisa Diajukan via Coretax

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07.00 WIB
DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Bisa Diajukan via Coretax
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026 menarik perhatian publik sepekan terakhir.

KEP-239/PJ/2026 diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional, yang berlaku mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026.

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh (sampai tahun pajak 2025) dan SPT Masa (sampai masa pajak September 2026) yang berstatus kurang bayar.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Selain itu, insentif juga diberikan atas sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP PBB, maupun surat tagihan pajak (STP).

Sanksi terkait hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan PMK 196/2021 juga dapat memperoleh pengurangan sanksi.

Secara umum, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya. Wajib pajak bahkan bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan

Misal, insentif atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dengan status kurang bayar; dan/atau SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026 dengan status kurang bayar, diberikan sebesar:

  • Penghapusan 100% diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026;
  • Pengurangan 50% diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 1 Januari 2027 hingga 31 Maret 2027; dan
  • Pengurangan 25% diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 1 April 2027 hingga 30 Juni 2027.

Perincian jenis sanksi administratif dan besaran pengurangan yang diberikan tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028.

Agar dapat mengajukan permohonan tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  • Mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  • Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak; dan
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.

DJP memproyeksikan pembayaran pokok utang pajak di tengah berlakunya program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif mencapai Rp40,2 triliun. Di sisi lain, potensi pengurangan penerimaan dari sanksi administratif akibat pemberian fasilitas tersebut senilai Rp14,8 triliun.

"Ini estimasi, jadi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, tergantung apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak ini tidak diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Agar memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat menyampaikan permohonan melalui coretax. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui menu Layanan WP dan submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Selanjutnya, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Lalu, pilih kategori sub-layanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).

Selain kabar tentang pengurangan denda administratif pajak, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya yakni usulan kenaikan threshold PPh final UMKM serta pelaksanaan uji kompetensi perpajakan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DPR Usul Threshold PPh Final UMKM Dinaikkan

Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk meningkatkan threshold omzet pada skema PPh final UMKM yang saat ini senilai Rp4,8 miliar. Anggota Komisi XI DPR Fathi mengatakan threshold omzet perlu ditingkatkan guna mendukung upaya perluasan basis pajak serta memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung kewajiban PPh-nya.

"Kalau threshold pajaknya diperbesar, potensinya menurut kami bisa menjadi lebih luas lagi. Orang gampang melakukan perhitungan dan formulasinya cukup sederhana," ujar Fathi.

Saat ini masih terdapat pelaku usaha yang belum tergolong sebagai usaha besar, tetapi tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM karena omzetnya sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun. Sesuai dengan PP 20/2026, wajib pajak yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun harus menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, bukan sekadar mengalikan omzet dengan tarif sebesar 0,5%.

Pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan Resmi Dibuka

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mengumumkan pembukaan pendaftaran uji kompetensi perpajakan (UKP) untuk periode 1 hingga 8 tahun 2026. Berdasarkan pengumuman No. PENG-7/PP/2026, pendaftaran akan dibuka mulai Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB.

Ujian akan dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta secara serentak. Adapun UKP periode 1 – 8 tahun 2026 akan digelar pada 26 – 29 Oktober 2026.

BPPK mengimbau calon peserta yang belum memiliki akun single sign-on (SSO) atau yang profilnya belum terverifikasi untuk segera mendaftar dan mengajukan verifikasi data. Peserta juga diminta memastikan seluruh data diisi secara teliti guna menghindari kegagalan proses verifikasi yang berpotensi menghambat pendaftaran ujian.

DJP Kembangkan AI untuk Lacak Harta Wajib Pajak Kaya

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan kini Ditjen Pajak (DJP) sedang mengembangkan dasbor dan artificial intelligence (AI) untuk memetakan aset milik wajib pajak kaya (high net worth individuals/HNWI).

Nurkholisoh mengatakan dasbor ini mampu menyajikan data keluarga dari individu, aset dan perusahaan yang mereka miliki, serta hubungan antara data-data dalam dasbor tersebut. Menurutnya, data yang tersaji pada dasbor dan dikelola oleh AI akan membantu DJP dalam mendeteksi perubahan status harta dan pajak yang seharusnya terutang.

Sementara itu, Bimo menegaskan penggunaan AI dalam proses bisnis perpajakan akan tetap menjaga kerahasiaan data wajib pajak. "Kami tidak akan menggunakan perangkat open source untuk menjalankan sistem AI kami. Kami menerapkan sistem AI menggunakan kemampuan internal kami, serta melalui kerja sama dengan otoritas pajak lain yang sudah memiliki sistem AI canggih, contohnya China," katanya. Simak DJP Gunakan AI dalam Proses Bisnis Pajak, Amankah Data WP?

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech untuk Pungut PPN Transaksi Digital

DJP membidik 30 bank dan perusahaan fintech untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui mekanisme sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Bimo mengatakan penunjukan sebagai pemungut PPN akan dilakukan ketika 30 perusahaan tersebut sudah mempersiapkan sistem dan infrastruktur digital masing-masing. "Kita kasih waktu sampai November," ujarnya.

Hingga saat ini, DJP telah menunjuk sebanyak 6 pihak yang berperan sebagai pemungut PPN. Jumlah itu terdiri atas 5 bank Himbara yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI, serta 1 perusahaan fintech, yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Restrukturisasi BUMN, DJP Tetapkan Kode Objek Pajak PPh Final 0%

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 turut memuat beberapa kode objek pajak baru yang berkaitan dengan restrukturisasi BUMN. Merujuk pada deskripsi dari kode objek pajak dimaksud, terdapat 6 bentuk transaksi terkait dengan restrukturisasi BUMN yang dikenai PPh final sebesar 0%.

Kebijakan ini sejalan dengan rencana Danantara melakukan restrukturisasi atau streamlining BUMN. CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya mengatakan Danantara telah mengurangi jumlah BUMN dan anak usahanya dari 1.074 entitas menjadi 250 entitas melalui divestasi, merger, likuidasi, ataupun konsolidasi vertikal.

Saat ini, fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung upaya streamlining dimaksud ialah penggunaan nilai buku berdasarkan PMK 1/2026.

Resmi! Bea Masuk Plastik Dipangkas Jadi 0% Selama 6 Bulan

Pemerintah melalui PMK 68/2026 resmi memberlakukan tarif bea masuk 0% atas impor bahan baku plastik tertentu. Pengenaan tarif bea masuk 0% tersebut merupakan insentif untuk mendukung daya saing industri plastik hilir di tengah kenaikan harga plastik global.

Pemberian tarif bea masuk sebesar 0% atas impor bahan baku plastik yang tercakup dalam 6 pos tarif. Sebelumnya, impor produk plastik dengan pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, dan 3902.10.90 dikenakan bea masuk sebesar 10%, sedangkan produk dengan pos tarif 3902.30.30 dikenakan bea masuk sebesar 5%.

"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Simak Harga Bahan Baku Melonjak, Pemerintah Hapus Bea Masuk Plastik (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.