JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta investor tetap tenang menyikapi evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia. MSCI berencana menurunkan status pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo menegaskan pemerintah akan melanjutkan reformasi pasar modal dengan mempertimbangkan evaluasi yang disampaikan MSCI.
"Betul apa yang dilakukan MSCI, kita memang harus melakukan reformasi di pasar modal kita, tata kelola harus kita perbaiki, tapi tolong teman-teman investor kalkulasi sendiri juga," ujarnya, dikutip pada Sabtu (17/10/2026).
Drajad menilai investor dan pelaku pasar modal perlu memperkuat kemampuan analisis secara mandiri, termasuk melakukan riset dan pemodelan untuk menghitung valuasi saham serta memperkirakan dampak suatu kebijakan.
Menurutnya, kemampuan tersebut diperlukan agar investor tidak mudah panik atau mengambil keputusan secara terburu-buru ketika muncul pengumuman yang berpotensi memengaruhi pasar saham.
"Pesan saya adalah tolong teman-teman para investor, maupun para pelaku pasar modal, para broker di Indonesia, cobalah kalian bisa lebih independen. Perkuat analisis kalian, perkuat model-model kalian," kata Drajad.
Di sisi lain, Drajad tidak menampik kemungkinan investor asing menarik dananya dari pasar modal Indonesia sebagai respons terhadap evaluasi MSCI. Namun, dia menilai keputusan investasi tidak semestinya hanya didasarkan pada penilaian lembaga indeks tersebut.
"Yang asing 'kan karena ikut MSCI, tapi analisis kan bukan hanya dari MSCI. Jadi ya enggak apa-apa kalau mereka melakukan itu, tapi kalau investor pasar modal dalam negerinya resilient, ujungnya mereka ketinggalan lagi. Malah mungkin dengan asing keluar harga [saham] turun, investor dalam negeri silahkan serok saja," katanya.
Untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut terhadap pasar modal, pemerintah akan melanjutkan pembenahan, salah satunya melalui penguatan penegakan hukum. Aspek tersebut juga menjadi salah satu hal yang disoroti dalam evaluasi MSCI.
"Apa yang disampaikan MSCI itu ada beberapa hal yang bagus dan memang perlu dilakukan pemerintah. Jadi pemerintah tetap melanjutkan reform," tutup Drajad.
Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan 3 emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk tindakan yang menghasilkan keuntungan secara tidak sah dalam perdagangan saham DSSA serta proses pemesanan dan penjatahan saham BREN dan CUAN.
Sebagai bagian dari penegakan hukum di pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait atas pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.
OJK juga menjatuhkan sanksi sebesar Rp500 miliar kepada pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak terkait dalam penjatahan saham CUAN. (dik)
