Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
FIJI

Sempat 3 Kali Tertunda, Pajak Turis di Negara Ini Berlaku 1 September

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 25 Agustus 2026 | 12.30 WIB
Sempat 3 Kali Tertunda, Pajak Turis di Negara Ini Berlaku 1 September
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SUVA, DDTCNews - Pemerintah Fiji memastikan tourism services tax (TST) sebesar 5% mulai berlaku pada 1 September 2026. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan penundaan kembali kepada industri pariwisata setelah jadwal implementasi pajak tersebut 3 kali diperpanjang.

Menteri Keuangan Fiji Esrom Immanuel mengatakan pemerintah telah memberikan waktu yang cukup kepada pelaku industri pariwisata untuk mempersiapkan penerapan TST. Menurutnya, pemerintah telah berkomunikasi dengan Asosiasi Hotel dan Pariwisata Fiji serta pemangku kepentingan pariwisata sejak Juni 2026.

"Perpanjangan waktu penerapan TST diberikan dengan iktikad baik untuk memberikan waktu yang cukup kepada industri mempersiapkan sistem, berkomunikasi dengan pelanggan, dan memastikan kepatuhan," kata Immanuel, dikutip pada Selasa (25/8/2026).

Pemerintah sebelumnya memperpanjang jadwal penerapan TST sebanyak 3 kali, yakni dari 1 Juli menjadi 1 Agustus dan kemudian 1 September 2026. Namun, pemerintah menilai sejumlah pelaku industri masih melakukan upaya penundaan melalui penyebaran pemberitaan negatif terkait TST.

Pemerintah khawatir langkah tersebut dapat mengganggu penerapan kebijakan yang dinilai penting bagi industri pariwisata dan perekonomian Fiji.

Immanuel menjelaskan TST menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung Fiji Airways. Menurutnya, keberlangsungan maskapai nasional tersebut sangat penting bagi konektivitas yang menopang berbagai sektor pariwisata, mulai dari hotel, resor, operator tur, restoran, serta layanan transportasi dan kapal pesiar.

Sektor pariwisata berkontribusi sekitar 40% terhadap aktivitas ekonomi Fiji. Sektor tersebut juga menghasilkan hampir US$3 miliar devisa serta menopang ribuan lapangan kerja dan kegiatan usaha.

Immanuel mengatakan pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif kepada industri pariwisata selama bertahun-tahun, termasuk tax holiday, keringanan bea masuk, serta dukungan pembiayaan untuk pemasaran pariwisata.

Menurutnya, saat ini sektor pariwisata hanya menyumbang sekitar 5% dari total penerimaan PPh badan. Dengan demikian, 95% penerimaan PPh badan lainnya berasal dari sektor nonpariwisata.

"Industri pariwisata memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam upaya nasional yang lebih luas ketika infrastruktur pariwisata yang penting, termasuk maskapai nasional, membutuhkan dukungan," ujarnya.

Pemerintah juga membandingkan TST dengan pajak berbasis omzet yang sebelumnya dikenakan kepada sektor pariwisata. Immanuel menyebut pelaku industri sebelumnya dikenai beban pajak gabungan sebesar 16% yang terdiri atas pajak lingkungan 10% dan service turnover tax (STT) 6%.

Sementara itu, TST ditetapkan sebesar 5%, berbasis omzet, dan hanya akan berlaku sebagai kebijakan sementara selama 12 bulan.

Pemerintah juga merancang TST dengan fokus pada operator pariwisata berukuran besar. Kebijakan tersebut ditujukan agar pelaku usaha berskala kecil tidak menanggung beban pajak secara berlebihan.

Immanuel menegaskan pemerintah masih terbuka untuk membahas persoalan teknis dan memberikan penjelasan mengenai penerapan TST. Namun, dia meminta industri pariwisata bekerja sama dengan pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Industri pariwisata harus bekerja secara konstruktif dengan pemerintah untuk menerapkan TST, bukan terus berupaya menunda atau melemahkannya," katanya dilansir fijitimes.com.fj. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.