Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
THAILAND

Negara Tetangga Rancang Pajak Keberangkatan Rp533.000 per Penumpang

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 | 09.00 WIB
Negara Tetangga Rancang Pajak Keberangkatan Rp533.000 per Penumpang
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak keberangkatan (departure tax) senilai THB1.000 atau sekitar Rp533.200 kepada setiap penumpang yang meninggalkan negara tersebut melalui jalur udara.

Pajak keberangkatan rencananya dikenakan kepada seluruh penumpang, baik warga negara Thailand maupun warga negara asing (WNA). Otoritas pajak Thailand masih menggelar konsultasi publik atas RUU Pajak Keberangkatan tersebut hingga 29 Oktober 2026.

"Kementerian Keuangan menilai pungutan sebesar THB1.000 merupakan jumlah yang sesuai karena lebih dari 20 tahun lalu, kami pernah mengenakan pungutan sebesar THB500," kata Sekretaris Tetap Kementerian Keuangan Lavaron Sangsnit, dikutip pada Rabu (14/10/2026).

Lavaron menjelaskan RUU tersebut menetapkan batas maksimum pajak keberangkatan sebesar THB5.000 per keberangkatan. Namun, angka tersebut bukan tarif awal yang akan dikenakan kepada penumpang. Besaran pajak nantinya akan ditetapkan melalui peraturan menteri keuangan dengan tetap memperhatikan batas maksimum yang diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, pengenaan pajak kepada seluruh penumpang, termasuk WNA, sejalan dengan prinsip internasional karena setiap orang turut memanfaatkan sumber daya negara. Meski demikian, perlu ada landasan hukum yang memadai untuk menerapkan ketentuan tersebut.

Pemerintah Thailand juga mengusulkan agar pajak keberangkatan dipungut bersamaan dengan pembelian tiket pesawat. Mekanisme ini dinilai lebih praktis dan efisien dibandingkan dengan sistem pembayaran melalui mesin atau loket yang pernah digunakan sebelumnya.

Adapun penerimaan dari pajak keberangkatan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan pariwisata domestik. Pemerintah berharap pungutan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk bepergian ke luar negeri dapat mendorong aktivitas wisata di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada anggaran negara.

Lavaron menambahkan kebijakan tersebut juga diharapkan menunjukkan disiplin fiskal pemerintah Thailand. Aspek ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi lembaga pemeringkat kredit dalam menilai stabilitas fiskal negara.

Meski demikian, penerimaan pajak tidak akan langsung dialokasikan kepada instansi tertentu. Dana yang terkumpul akan terlebih dahulu masuk ke rekening pemerintah pusat, kemudian dialokasikan untuk mendukung pariwisata domestik melalui mekanisme penganggaran pemerintah yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah Thailand tengah mengkaji sinkronisasi antara pajak keberangkatan dan rencana pengenaan pungutan bagi wisatawan asing (tourist tax) yang diusulkan Kementerian Pariwisata dan Olahraga. Langkah ini bertujuan menghindari pungutan yang tumpang tindih serta mencegah penambahan beban biaya perjalanan bagi wisatawan.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengenakan pungutan hanya pada salah satu tahap perjalanan, misalnya saat keberangkatan. Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan menggunakan sebagian penerimaan untuk mendukung perlindungan asuransi bagi wisatawan asing.

Otoritas pajak Thailand telah membuka konsultasi publik atas prinsip-prinsip RUU Pajak Keberangkatan pada 30 September hingga 29 Oktober 2026. RUU tersebut masih memerlukan proses legislasi sebelum dapat diberlakukan.

Dilansir nationthailand.com, pemerintah juga akan menilai kesiapan sistem pemungutan, kesiapan instansi pelaksana, serta ketersediaan data dan statistik mengenai jumlah penduduk yang bepergian ke luar negeri. Penilaian tersebut diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal.

Sebagai informasi, beberapa negara tercatat telah menerapkan pajak keberangkatan. Misalnya, Jepang telah menerapkan pajak keberangkatan bernama sayonara tax sejak 2019.

Mulai 1 Juli 2026, tarif sayonara tax di Jepang bahkan naik dari JPY1.000 atau Rp113.000 menjadi JPY3.000 atau Rp339.000. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.